Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji kebijakan redistribusi tanah pada kawasan bekas sempadan sungai dalam bingkai reforma agraria sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat perkotaan, dengan mengambil studi kasus di Kampung Lodan, Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan sumber data berasal sepenuhnya dari data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan dan diolah menggunakan teknik analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah eks sempadan sungai menjadi dimungkinkan secara hukum setelah dilakukan perubahan klasifikasi zonasi melalui pembaruan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menghilangkan status kawasan lindung atas wilayah tersebut. Dasar hukum pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain kepastian hukum bagi warga, penguatan fungsi sosial tanah, serta perluasan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Sejumlah hambatan tetap diidentifikasi, seperti disharmonisasi kewenangan antara lembaga pemerintah, ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kondisi aktual di lapangan, serta lemahnya koordinasi dalam tahap implementasi. Redistribusi tanah eks sempadan sungai mencerminkan respons negara terhadap ketimpangan struktural dalam penguasaan lahan di kawasan perkotaan.
Copyrights © 2026