Studi ini meneliti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan kesaksian testimonium de auditu dalam vonis Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Fokus kajian meliputi posisi kesaksian testimonium de auditu sebagai instrumen pembuktian dalam KUHAP serta analisis hakim dalam mengevaluasi kesaksian dimaksud. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah regulasi hukum dan vonis peradilan. Temuan riset memperlihatkan bahwa kesaksian testimonium de auditu mendapat status istimewa dalam mekanisme pembuktian hukum pidana Indonesia pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam kasus tersebut, hakim menerapkan pertimbangan komprehensif terhadap kesaksian testimonium de auditu dengan mengutamakan asas prudensial dan kesetaraan hukum.
Copyrights © 2026