Pembatalan Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan persoalan hukum yang relevan dalam praktik perbankan dan jaminan kebendaan. Hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat dieksekusi melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui mekanisme pelelangan umum sering mengalami pembatalan pada tahap pra lelang, baik karena alasan administratif maupun karena adanya permohonan dari debitur atau putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pembatalan pra lelang eksekusi hak tanggungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 36 dan 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020, tidak terpenuhinya syarat pelaksanaan pra lelang membuat lelang dinyatakan batal dan tidak dapat dilanjutkan. Tetapi pembatalan pra lelang tidak menghapus hak kreditur sebagai pemegang hak tanggungan, melainkan hanya menunda pelaksanaan eksekusi. Objek yang batal dilelang tetap menjadi jaminan utang dan kreditur tetap memiliki hak menagih berdasarkan perjanjian kredit. Namun, ketidaksesuaian antara norma administratif dan praktik pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan sinkronisasi antara otoritas lelang dan lembaga peradilan agar hak-hak semua pihak tetap terlindungi secara adil dan proporsional.
Copyrights © 2026