Articles
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH
Nadia Ayu Pratiwi;
Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.197 KB)
|
DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361
Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH
Nadia Ayu Pratiwi;
Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361
Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.
PERLUNYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BANGUNGAN GEDUNG
Elsi Kartika Sari
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2018 BUKU II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/semnas.v0i0.3428
Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Oleh karena itu penyelengaraan bangunan gedung diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan khidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik, pada hakekatnya masyarakat memiliki tiga kebutuhan yang paling mendasar, yaitu pangan, sandang, dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah masing-masing untuk izin mendirikan bangunan. Untuk memperoleh izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Izin mendirikan bagunan diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang persyaratan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila melanggar Undang-undang tersebut.
KEPASTIAN HUKUM HAK MENDAHULU NEGARA DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG PAJAK DARI DEBITUR PAILIT
Muh. Najib;
Elsi Kartika Sari
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2019 BUKU II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/semnas.v0i0.5868
Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di Indonesia yang bertujukan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi kemakmuran rakyat Indonesia, maka pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Pasal 21 ayat (3a) UU KUP telah mengatur secara tegas hak mendahulu negara dalam memperoleh pelunasan utang pajak dari debitur pailit, dimana kurator dilarang membagikan harta Wajib Pajak (debitor) dalam pailit kepada kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Ketentuan hak mendahulu negara yang diatur Pasal 21 ayat (3a) UU KUP tidak diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga dalam penerapannya di Pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum.
PERATURAN PEMBANGUNAN PENGINAPAN/HOTEL DI KABUPATEN BOGOR
Selly Marlianti;
Elsi Kartika Sari
Prosiding Seminar Nasional Pakar Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/pakar.v0i0.4333
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatudengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atasdan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusiamelakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatankeagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun khusus. Berkembangnyaperekonomian disuatu negara dapat memberikan pengaruh terhadap daerah-daerahnya, seperti daerah Bogor menjadi tempat parawisata sehinggameningkatkan pembangunan terutama pembangunan penginapan/hotel.Bagaimana peraturan pembangunan Penginapan/Hotel Di Kabupaten Bogorberdasarkan UU Bangunan Gedung. Metode penelitian ini yang digunakanadalah Normatif, dengan penelitian deskriptif analitis. Pembangunan KabupatenBogortelah mengeluarkan Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 TentangBangunan Gedung yang mengatur persyaratan administratif maupun teknisberupa IMB dan SLF dalam melakukan pembangunan, penggunaan ruang diatas dan/atau dibawah tanah dan/atau air untuk memiliki izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 108PerdaKabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 mengenai sanksi yang dapatdikenakan sebagai akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan dapat berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana ringan atauberatnya pelanggaran yang dilakukan.
RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK
Biner Sihotang;
Elsi Kartika Sari
Prosiding Seminar Nasional Pakar Prosiding Seminar Nasional Pakar 2019 buku II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/pakar.v0i0.4376
Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Faktor penyebab risiko kredit bermasalah antara lain kesalahan penggunaan kredit, manajemen pengggunaan kredit yang buruk, serta kondisi perekonomian yang mempengaruhi iklim usaha sehingga terjadi wanpretasi pada debitur. Akibat krisis terhadap sektor perkreditan besarnya Non Performing Loan (NPL) pada bank menimbulkan alternatif baru dalam menurunkan NPL dengan melakukan Restrukturisasi Kredit.Metode penelitian ini yang digunakan adalah Normatif, dengan penelitian deskriptif analitis.Restrukturisasi Kredit upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2015 dan PBI Nomor 14/15/PBI/2012. Keuntungan restrukturisasi kredit bagi bank adalah dengan selamatnya usaha debitur yang direstrukturisasi maka nilai NPL Bank dapat berkurang serta CKPN yang seharusnya dianggarkan untuk potensi kredit bermasalah dapat terselamatkan dan dapat digunakan untuk pembiayaan lainnya.
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH
Nadia Ayu Pratiwi;
Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.197 KB)
|
DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361
Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN HUKUM BANGUNAN DI INDONESIA
Elsi Kartika Sari
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (97.225 KB)
|
DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3577
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Oleh karena itu penulis membahas bagaimana pengaturan bangunan gedung di Indonesia dengan metode penelitian secara deskriptif normatif. Pengaturan bangunan gedung di Indonesia dituangkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP. No 36 Tahun 2005. Dalam UU Bangunan Gedung setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Dengan dibangun suatu bangunan akan menimbulkan hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenai pada setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar, mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi; mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup; mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tata cara pengenaan sanksi mengikuti ketentuan KUHAP.Kata Kunci: Hukum Bangunan, Indonesia
PEMILIKAN KONDOMINIUM HOTEL/KONDOTEL DI BANDUNG, JAWA BARAT
Elsi Kartika Sari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (125.961 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3185
Semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, tidak hanya golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang menjadi target penyediaan rumah susun. Masyarakat dari kalangan menengah dan menengah ke atas pun turut menjadi target pasar penjualan rumah susun. Selain sebagai alternative akan tempat tingaal, memiliki sebuat unit rumah susun merupakan suatu investasi yang dilihat oleh masyarakay menjanjikan dan menguntungkan. Karena la itulah perkembangan konsep dari kondomnium tidak hanya sebagai rumah susun seperti yang selama ini kita ketahui, tetapi juga sebuah kosep yang dikenal dengan Condomnium Hotel (condotel). Condomnium Hotel (condotel) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan difungsikan sebagai hotel. Dengan pembangunan sarana akomodasi semakin bertambah karena para investor melihat perkembangan pariwisata Bandung merupakan arena yang menarik untuk menanamkan modal terutama di bidang sarana akomodasi sebagai investasi.Aspek hukum dalam pelaksanaan konsep investasi kondominium hotel tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan konsep rumah susun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun baik dalam pembangunan kondominium hotel, kepemilikan satuan unit kondominium hotel, pengurusan dan pengelolaan kondominium hotel. Hubungan hukum dalam pemilikan Kondominium Hotel di Bandung berdasarkan perjanjian yang terjadi antara para pihak dalam konsep investasi kondominium hotel Secara umum, kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak mengenai hal yang pokok atau unsur esensial dari kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada peraturan pemilikan Kondominium dalam konsep Kondominium Hotel dalam peraturan daerah di Jawa Barat sehingga berlaku berdasarkan Perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata dengan memperhatikan Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Ada dua bentuk perjanjian yang terjadi antara pihak penanam modal dengan pihak pengembang dalam konsep investasi pemilikan kondominium hotel yang terjadi karena Perjanjian jual-beli, akan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan Perjanjian penyerahan hak sewa kelola unit. Kata Kunci: Kondominium Hotel
MASALAH DALAM SISTEM PRE PROJECT SELLING APARTEMEN GRAND CUT MEUTIA
Nancy Glhoria Situmorang;
Elsi Kartika Sari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 1 (2023): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/refor.v5i1.15252
The Pre Project Selling system is a method of selling apartments that is used before the building process is complete. The developer, the buyer, and the guarantor agency all profit from this system since it allows marketing to take place even before construction is started. The PPJB. 401/Pdt.G/2020/Pn.Bks, which claims that the developer has breached promises, is accurate. This is known as the Pre-Project Selling System, but in reality it leads to many violations. It is normative juridical research-which is based on secondary data, analytical descriptive with inductive conclusions-was conducted to address these issues. The findings of the investigation, the analysis, and the judgment, all in one ruling decision number 401/Pdt.G/2020/Pn.Bks by the judge has imposed a sanction in which the company Selaras Mitra Sejati states that the developer has correctly broken a promise as described in the order letter in Article 8 Paragraph G there that after which the purchase order was merged with the PPJB. the judge's decision stating that the developer broke promises, such as the UURS regarding sanctions in Article 110, the sanctions that must be fulfilled in this decision are appropriate because they did not submit the PPJB for Grand Cut Meutia Apartments.