Amicus Curiae
Vol. 3 No. 1 (2026): Amicus Curiae

KAJIAN YURIDIS ALIH FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK PEMBANGUNAN PUSKESMAS DI JAKARTA TIMUR

Aqila Zealiya (Unknown)
Meta Indah Budhianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 menuntut 30% wilayah Jakarta Timur menjadi ruang hijau, khususnya Perumahan Tanah Mas, sebagai penyangga ekologis dan daerah tangkapan air. Meskipun terjadi pengurangan ruang hijau sebesar 15,6% dan pelanggaran zonasi RDTR, Puskesmas Kayu Putih mengubah 750 m² ruang terbuka hijau karena ketidaksesuaian kontrak pembangunan. Pertanyaan: Apakah konversi ruang terbuka hijau menjadi puskesmas di Perumahan Tanah Mas sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang No. 26 Tahun 2007? Pendekatan penelitian ini adalah normatif hukum dan deskriptif, memakai data primer, sekunder, dan tersier, analisis data kualitatif, dan penentuan kesimpulan logis deduktif. Studi ini menemukan bahwa konversi ruang terbuka hijau untuk puskesmas di Perumahan Tanah Mas melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 karena melanggar tata ruang, dilakukan tanpa prosedur perubahan hukum, dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

amicuscuriae

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Amicus Curiae menyediakan wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pemikiran terbaru di bidang hukum. Dengan mempublikasikan artikel-artikel yang berkualitas dan terkini, Amicus Curiae membantu menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan dan ...