Penggunaan hak atas tanah di Indonesia wajib dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan fungsi sosialnya guna mencegah timbulnya permasalahan hukum. Penelantaran tanah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah karena menyebabkan tanah tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara. Penelitian ini mengkaji indikasi tanah terlantar pada Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Cijeruk atas nama PT BSS, yang diduga tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama. Permasalahan yang dibahas meliputi apakah tanah HGB PT BSS termasuk tanah yang terindikasi terlantar menurut peraturan perundang-undangan, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penggarap untuk mendorong penertiban tanah terlantar dan melindungi kepentingan hukum mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah oleh PT BSS tidak dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, sehingga tanah tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tanah terindikasi terlantar.
Copyrights © 2026