Permasalahan tumpang tindih sertipikat tanah mencerminkan lemahnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya dalam aspek verifikasi data fisik dan yuridis sebelum penerbitan sertipikat baru. Penelitian ini membahas akibat hukum atas penerbitan sertipikat yang tumpang tindih dalam Putusan Nomor 12/G/2023/PTUN.PBR antara ahli waris almarhum AS dan para pemilik SHM baru. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dari peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan BPN Kota Pekanbaru yang menerbitkan sertipikat di atas bidang tanah yang telah memiliki SHM lebih dahulu merupakan pelanggaran asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan. Sertipikat tersebut dianggap cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial, dan berujung pada pembatalan oleh pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi sistem informasi pertanahan melalui integrasi data nasional, penggunaan teknologi GIS, serta penguatan mekanisme keberatan administratif dan mediasi. Tanpa pembenahan menyeluruh, sengketa pertanahan berisiko terus terjadi dan mengakibatkan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Copyrights © 2026