Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang didapat petugas koperasi berdasarkan Fatwa No 147 Fatwa DSN-MUI No 147/DSN-MUI/XII/2021. Masalah yang dihadapi oleh koperasi pada saat ini memang sangat berat khususnya dalam bidang pengelolaan atau operasionalnya sebab, koperasi dituntut untuk mandiri, profesionalisme dan transparan demi memberikan pelayanan yang terbaik sekaligus perlindungan hukum bagi anggota yang menyimpan dananya. Dan untuk memastikan koperasi harian beroperasi secara adil dan sesuai aturan, serta melindungi hak-hak anggotanya, yang sangat bergantung pada perlindungan hukum yang kuat. Pegawai koperasi harian sering menghadapi ancaman kekerasan, terutama saat berhadapan dengan peminjam yang gagal bayar. Situasi ini bisa memicu frustrasi dan emosi pada peminjam, yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan terhadap pegawai. Dan berdasarkan penelitian ini bagaimana pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah serta bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI No-147/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat Yuridis Normatif dan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach bertujuan agar peneliti ingin melihat apakah aturan fatwa DSN-MUI No-147/DSN-MUI/XII/2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan sudah diterapkan dan terlaksana dengan cukup baik dalam melindungi petugas dari tindak kejahatan dalam pekerjaan atau ada sedikit pergeseran dalam penerapannya.. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan depth interview untuk mendapatkan pemahaman yang lebih kaya dan mendalami suatu fenomena untuk kelengkapan data sekunder yang merupakan pengumpulan data pada suatu latar alamiah. Dan pada hasil menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan dalam bekerja semua sudah dijamin oleh pemerintah, terutama dalam hal keamanan serta keselamatan bekerja dan sebagai pekerja kita diberi hak untuk mendapat tempat lingkungan yang aman dan juga nyaman.
Copyrights © 2026