Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pemungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan yang seharusnya tidak dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut serta mengkaji praktik pemungutan biaya dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi dengan melibatkan 8 informan yang terdiri dari 6 masyarakat dan 2 aparatur kelurahan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menginterpretasikan data secara sistematis berdasarkan fakta di lapangan serta mengaitkannya dengan teori implementasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 79A belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan praktik pemungutan biaya dengan dalih administrasi dan percepatan pelayanan. Faktor penyebabnya meliputi lemahnya pengawasan, budaya birokrasi yang permisif, keterbatasan sumber daya aparatur, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak pelayanan gratis. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan serta tidak sejalan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal), karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat
Copyrights © 2026