Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menghadapi tantangan krusial dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika normatif dan struktural regulasi tersebut serta merumuskan pembaruan hukum yang adaptif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni antara norma perkoperasian dan tujuan konstitusional negara akibat ketiadaan indikator operasional serta kekakuan sistem permodalan. Hal ini memicu ketidakefisienan dan rendahnya daya saing koperasi di tengah dinamika pasar global. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya reformasi hukum melalui pengesahan regulasi baru yang mengintegrasikan mekanisme hybrid governance dan fleksibilitas permodalan digital untuk mentransformasi koperasi menjadi pilar ekonomi yang kompetitif dan inklusif.
Copyrights © 2026