Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026

ANTARA NORMA SYARIAH DAN PRAKTIK PASAR MODAL ANALISIS KRITIS FATWA DSN–MUI SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN PERDAGANGAN SAHAM SYARIAH DI INDONESIA

Hanafi (STIS Darul Ulum Lampung Timur, Indonesia)
Intan Muthoharoh (STIS Darul Ulum Lampung Timur, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dapat dijadikan pedoman normatif yang efektif dalam mengatasi kesenjangan antara regulasi pasar modal syariah dan praktik pasar yang ada, serta implikasinya terhadap kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah di Indonesia. Pasar modal syariah di Indonesia berkembang pesat, namun sering kali terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan fatwa DSN-MUI dengan praktik yang terjadi di lapangan, seperti adanya unsur riba, maysir, dan gharar dalam produk-produk pasar modal syariah. Melalui pendekatan penelitian normatif, penelitian ini mengkaji keterkaitan antara Fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan lainnya yang mengatur pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fatwa DSN-MUI memberikan pedoman yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi antara regulasi pasar modal syariah dengan fatwa DSN-MUI serta penguatan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi pasar modal syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...