Pertumbuhan pesat platform e-commerce di Indonesia diiringi meningkatnya kasus kebocoran data pribadi konsumen, seperti insiden Tokopedia (91 juta akun, 2020), Bukalapak (13 juta akun, 2020), dan Indihome (279 juta data, 2024). Meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kasus pelanggaran terus berulang sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan pendekatan hukum tanpa diiringi dimensi etika. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan etika profesi teknologi informasi (TI) dalam pelindungan data pribadi konsumen pada platform e-commerce di Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap 15 literatur primer terbitan 2022–2025, dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kebocoran data merupakan cerminan pelanggaran multidimensional terhadap lima prinsip kode etik ACM (1.1, 1.2, 1.3, 1.6, 2.5) dan IEEE Code of Ethics, yaitu kontribusi terhadap kesejahteraan publik, menghindari bahaya, kejujuran, penghormatan privasi, dan evaluasi profesional yang komprehensif. Penerapan kerangka CIA Triad dan prinsip Privacy by Design menjadi fondasi etis yang esensial. Kepatuhan UU PDP saja tidak cukup tanpa internalisasi nilai etika oleh praktisi TI.
Copyrights © 2026