Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan, seperti mobile banking, internet banking, serta integrasi dengan teknologi finansial (financial technology). Perkembangan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara lebih cepat, efisien, dan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun demikian, di balik berbagai kemudahan tersebut, digitalisasi perbankan juga menimbulkan konsekuensi berupa meningkatnya risiko kejahatan siber dan kebocoran data pribadi yang berpotensi merugikan nasabah sebagai pengguna layanan perbankan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin keamanan data dan transaksi nasabah dalam ekosistem perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan transaksi nasabah pada layanan perbankan digital serta mengkaji tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kegagalan sistem keamanan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya dalam praktik perlindungan nasabah pada layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam melindungi kepentingan nasabah
Copyrights © 2026