Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan lokasi awal terjadinya suatu tindak pidana yang memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengumpulan barang bukti yang akan digunakan dalam pembuktian di persidangan. Barang bukti yang diperoleh dari TKP menjadi salah satu unsur yang sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil suatu peristiwa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia serta untuk mengetahui peran barang bukti dalam mendukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur pengumpulan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti dari TKP agar tetap terjaga keasliannya dan dapat digunakan secara optimal dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa KUHAP dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, teori pembuktian, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan barang bukti dan tempat kejadian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam proses pembuktian tindak pidana karena dapat memperkuat alat bukti yang sah di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2026