Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya, terutama karena sering terjadi tanpa saksi dan minim alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam sistem peradilan pidana, di mana keterangan korban kerap menjadi satu-satunya dasar pembuktian yang rentan diperdebatkan. Dalam konteks tersebut, ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan bukti objektif melalui pemeriksaan medis, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta penyusunan visum et repertum sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam hukum acara pidana, serta menilai efektivitasnya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan strategis dalam memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli dan alat bukti surat, serta membantu mengungkap kebenaran materiil secara ilmiah. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, risiko kerusakan barang bukti, kompleksitas bukti digital, serta pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan ilmu forensik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap saksi ahli guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, objektif, dan berorientasi pada korban.
Copyrights © 2026