Pendaftaran tanah di Indonesia masih menghadapi permasalahan asimetri informasi yang tajam antara masyarakat dengan korporasi dan otoritas pemerintah, sehingga memperlemah posisi pihak yang lemah dalam sengketa tata ruang dan agraria. Meskipun Program PTSL dan transformasi sertifikat elektronik telah diluncurkan, formalisme hukum serta kendala infrastruktur dan SDM menyebabkan masih tingginya sengketa tumpang tindih sertifikat dan rendahnya kepastian hukum substantif. Penelitian ini menganalisis integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem sertifikat elektronik untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Melalui pendekatan normatif-komparatif, penelitian membandingkan mekanisme pembalikan beban pembuktian di Uni Eropa, doktrin McDonnell Douglas burden-shifting di Amerika Serikat, serta prinsip hakim aktif (active judge) dalam hukum Indonesia. Penelitian menghasilkan rekonstruksi model pembuktian baru berbasis digital yang disebut “Shifting + Active Judge”. Model ini mengintegrasikan sertifikat elektronik dan AI untuk mendeteksi ketidakkonsistenan data spasial secara real-time, melakukan pergeseran beban pembuktian secara proporsional, serta memperkuat peran hakim aktif dalam memerintahkan keterbukaan data digital. Model ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi asimetri informasi, serta mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dalam sengketa tata guna tanah di era digital.
Copyrights © 2026