Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Problematika Kepastian Hukum dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah: Analisis Kritis terhadap Tumpang Tindih Perizinan dalam Perspektif Hukum Tata Ruang Hurin Tsania Azmi; Syafa Nabya Maulidian; Raiya Tegar Ramadhani Milardi Putra; M. Gramsci Al Hashemi; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan tumpang tindih perizinan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia hingga kini masih menjadi isu krusial yang memicu ketidakpastian hukum, konflik agraria, serta menghambat proses penataan ruang dan pembangunan nasional. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh tidak sinkronnya regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, perbedaan data spasial, serta adanya dualisme kewenangan dalam penerbitan izin di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam perspektif hukum tata ruang, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih perizinan, serta merumuskan langkah penyelesaian guna menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum agraria maupun tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih perizinan muncul akibat disharmonisasi antara UUPA, regulasi sektoral, dan kebijakan tata ruang yang belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut diperburuk oleh lemahnya administrasi pertanahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa sengketa hukum dan konflik sosial, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan melalui digitalisasi administrasi pertanahan, percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dengan demikian, reformasi sistem pertanahan dan perizinan harus dilakukan secara terpadu untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.
Inefektivitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Menekan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kawasan Peri-Urban Kabupaten Kendal Rifky Nur Aditya; Siti Nur Aisyah; Annisa Faiz Hayyunida; Timothy Usiando Tampubolon; Muhammad Rizky Putra Pratama; Aprila Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji inefektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam menekan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan peri-urban Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methode) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif perangkat hukum pengendalian ruang telah tersedia, namun implementasinya belum efektif. Inefektivitas tersebut dipengaruhi oleh disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan dan koordinasi kelembagaan, serta tekanan investasi dan urbanisasi yang tinggi. Instrumen zonasi, perizinan melalui KKPR, sanksi, dan insentif belum berjalan optimal karena belum terintegrasi secara kuat dengan data spasial dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, reformasi perizinan berbasis digital, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat dan dukungan insentif ekonomi bagi petani guna menjaga keberlanjutan LP2B di kawasan peri-urban.
Keseimbangan Asas Keadilan dalam Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Infrastruktur Publik melalui Tinjauan Sinkronisasi Kebijakan Tata Ruang Dzakwan Ardhya Nugeraha; Arya Virgi Pramudya; Fahmi Hidayat; Dwi Sandy Mahendra Yudha; Muhammad Adymas Hikal Fikri; Aprila Niravita
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ambisi akselerasi pembangunan infrastruktur publik di Indonesia kerap berbenturan secara diametral dengan hak fundamental warga negara atas ruang hidupnya. Merespons ketegangan tersebut, tulisan ini membedah keseimbangan asas keadilan dalam penerbitan Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah, secara spesifik menyoroti urgensi sinkronisasi kebijakan tata ruang pasca-berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pergeseran paradigma penataan ruang dari yang semula rigid menjadi sangat fleksibel demi investasi telah mendisrupsi kepastian hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menemukan bahwa transformasi Izin Lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kerap memicu anomali. Penlok, yang sejatinya merupakan sebuah keputusan (beschikking), tak jarang diterbitkan dengan menerabas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berstatus peraturan (regeling). Praktik ini merupakan bentuk cacat wewenang dan cacat substansi yang secara nyata mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ke depannya, penyelesaian sengketa pengadaan tanah tidak boleh direduksi sekadar pada kompensasi finansial di tahap akhir pelaksanaan. Keadilan substantif harus diinternalisasi sejak tahap perencanaan awal, di mana mekanisme KKPR difungsikan sebagai instrumen mitigasi ketidakadilan agraria melalui evaluasi kelayakan lingkungan, perlindungan lahan produktif, dan penerapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Melalui integrasi tata ruang yang ketat dan ruang negosiasi yang nyata bagi masyarakat terdampak, Keputusan Penlok dapat bertransformasi menjadi produk hukum yang bermartabat dan menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak privat secara proporsional.
Privatisasi Ruang Laut dan Problematika Pengendalian Tata Ruang Pesisir: Studi Kasus Pagar Laut Tangerang Muhamad Febri Pribadi; Ngesti Mukti Rezeki; Muhammad Anas Ulil Abshor Munif; Nataneila Astya Putri Asmana; Aprila Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Vol 1 No 4 (2026): May: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan: Scripta Humanika
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/t2n5j463

Abstract

This study examines the juridical dynamics of marine spatial privatization and the weaknesses of coastal spatial control through the case of the Tangerang sea fence. The research employed normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches supported by secondary legal materials, including legislation, court decisions, academic literature, and institutional reports. The findings indicate that marine spatial privatization occurred through physical restriction, administrative manipulation, and functional transformation of coastal areas that excluded traditional fishing communities from their living space. The study further reveals that regulatory fragmentation, post-HP3 normative gaps, overlapping institutional authority, and weak coastal supervision created structural vulnerabilities within Indonesia’s coastal governance system. Law enforcement mechanisms remained reactive and sectoral, resulting in delayed state intervention and inadequate protection of coastal communities. This study proposes reconstructing coastal spatial governance through integrated supervision, spatial technology, participatory monitoring, regulatory harmonization, and preventive law enforcement based on ecological governance and spatial justice principles.
Integrasi Pendaftaran Tanah dengan Penataan Ruang Padat Penduduk dalam Mencegah Konflik Agraria Gayatri Natha Sandi; Kayla Nurhaliza Kadir; Naswa Ulaya Putri Prasna; Muhammad Syihabul Fikri Haiban; Aprila Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 3 No. 4 (2026): Jurnal Ilmiah Nusantara Juli 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v3i4.10101

Abstract

Agrarian conflict in densely populated areas is a persistent structural problem in Indonesia, fueled by a weak land registration system and a misalignment between spatial use and land ownership rights. This study aims to analyze the urgency of integrating land registration and spatial planning as an instrument for preventing agrarian conflict in densely populated areas. Using normative legal research methods and a legislative and conceptual approach, this study examines the legal framework governing land registration and spatial planning in Indonesia and identifies regulatory gaps that are at the root of agrarian conflict. The results indicate that systematically integrating land spatial data with regional spatial plans (RTRW) can minimize overlapping land ownership, provide legal certainty for communities, and create fair and sustainable land governance. Regulatory reform, institutional capacity building, and database synchronization between the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (BPN) and local governments are needed as concrete steps to realize this integration.
Implementasi Pajak Karbon (Carbon Tax) sebagai Instrumen Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca pada Sektor Industri Manufaktur di Indonesia (SDG 13) Maharani Nurrizky Australis; Agvinda Restalina; Gerlavista Elena Zuafris; Muhammad Dzikri Asshidiq; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 3 (2026): MEI 2026
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/j3gqmr51

Abstract

The increasingly alarming impacts of climate change have urged many countries, including Indonesia, to introduce more concrete policy instruments to control greenhouse gas (GHG) emissions. The manufacturing industry sector is one of the largest emission contributors in Indonesia, yet efforts to control it remain far from optimal. This study examines carbon tax as an environment-based fiscal instrument within the framework of green economy and environmental law, focusing on the manufacturing industry sector in Indonesia and its relevance to the achievement of Sustainable Development Goal 13 (SDG 13) on climate action. The research employs a normative juridical method with conceptual and statutory approaches, conducted through a literature review of regulations, policy documents, and relevant academic sources. The findings reveal that although Indonesia has established a legal basis for carbon tax through Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization, its implementation remains inadequate due to a range of structural obstacles. These include the unpreparedness of emission measurement and reporting systems, concerns over industrial competitiveness, capacity disparities among business actors, and weak institutional coordination in policy enforcement. Such conditions give rise to the risk that carbon tax will function merely as a symbolic policy without meaningful impact on industrial behavioral change. On the other hand, when seriously designed and implemented, carbon tax has the potential to serve as a key driver of industrial transformation toward energy efficiency, renewable energy adoption, and low-carbon technological innovation in alignment with the polluter pays principle and the sustainability principle in environmental law. This study concludes that strengthening the implementation of carbon tax in the manufacturing industry sector requires more operationally refined regulations, adequate institutional capacity building, and stronger integration between environmental fiscal policy and Indonesia's commitments under the SDG 13 agenda and the Paris Agreement.