NOTARIUS
Vol 17, No 2 (2024): Notarius

Akibat Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Sebelum Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan

Mega, Chrystianto Odolf (Unknown)
Badriyah, Siti Malikhatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

ABSTRACTDuring the credit payment period in a consumer financing agreement, the collateral is also bound by a Fiduciary agreement. This study examines the urgency of fiduciary collateral registration for debtors and creditors in financing agreements and its legal consequences. Using a normative juridical method and secondary data, the research finds that fiduciary collateral registration is essential to fulfill the principle of publicity, ensuring legal certainty and protection in case of default. If collateral is transferred before registration, the creditor lacks legal protection as a fiduciary recipient, and the debtor who transfers the collateral cannot be subject to criminal sanctions, as the fiduciary collateral is considered non-existent.Keywords: Agreement; Financing; Registering; Fiduciary; Guarantee.ABSTRAKSelama jangka waktu pembayaran kredit dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terdapat pengalihan jaminan yang juga diikat oleh perjanjian Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pendaftaran jaminan fidusia bagi debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bertumpu pada data sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa pendaftaran jaminan fidusia bagi debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan menjadi sebagai syarat mutlak untuk memenuhi asas publisitas dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi. Pengalihan objek jaminan sebelum pendaftaran berakibat pada tidak adanya perlindungan hukum bagi kreditur sebagai penerima fidusia sedangkan bagi debitur yang mengalihkan tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena dianggap tidak pernah ada jaminan fidusia.Kata Kunci: Perjanjian; Pembiayaan; Pendaftaran; Jaminan; Fidusia

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...