ABSTRACTEvery unlawful act causes harm and necessitates compensation for the damages incurred. This study examines the considerations of the judge in Decision No. 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, which provides consumer protection. The research method used is normative. The findings conclude that consumer protection remains very weak. Investors are committed to providing compensation for damages or non-compliance with construction contracts. Although investors enter into contracts and act in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, practical difficulties arise in holding developers accountable. The conclusion emphasizes the need for concrete and fair compensation responsibilities from rights holders in the process of purchasing residential properties through credit. Keywords: Protection; Consummer; Compensation.ABSTRAKSetiap perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian dan mewajibkan untuk mengganti rugi dari setiap perbuatan yang dilakukannya. Mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hak konsumen masih sangat lemah. Investor selalu berkomitmen untuk bertanggung jawab atas ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau ketidakpatuhan terhadap kontrak konstruksi. Investor telah melakukan suatu kontrak, menyetujui serta bertindak singkron dengan wewenang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi pada prakteknya terjadi kesulitan untuk meminta tanggung jawab pengembang. Konklusi yang diambil yaitu dengan melaksanakan tanggung jawab atas ganti rugi yang konkret dan adil adil yang berasal dari pemegang hak dalam proses pembelian tempat tinggal pada bentuk kredit.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Ganti Rugi.
Copyrights © 2024