NOTARIUS
Vol 17, No 2 (2024): Notarius

Perlindungan Hukum Pada Seni Tradisional Langgam Jawa

Wulandari, Keksi (Unknown)
Aidi, Zil (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

ABSTRACTLanggam Jawa is the result of traditional Indonesian folk culture and becomes the common ownership of the Indonesian people and correlated with this, the Copyright Law (UUHC) stipulates that the copyright of songs, dances, and other works of art in Indonesia is held by the state.  But it is not accompanied by a spirit of legal protection against it. This research is normative legal research, with a statutory approach, using primary and secondary legal materials. Carried out using qualitative analysis, with deductive reasoning. As a result of research on Langgam Jawa as a traditional artwork that has been going on for generations, the copyright protection of traditional works will be held by the state as regulated in Pasa1 10 paragraph 2 of the UUHC.Keywords: Traditional Arts; Javanese Style.ABSTRAKLanggam Jawa ialah hasil kultur tradisional rakyat Indonesia dan menjadi kepemilikan bersama masyarakat Indonesia dan berkorelasi dengan hal tersebut, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) menetapkan hak cipta lagu, tari, dan karya seni lainnya yang ada di Indonesia dipegang oleh negara.  Namun tak diiringi dengan spirit proteksi hukum terhadapnya. Riset ini ialah riset hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, memakai bahan hukum primer dan sekunder. Dilaksanakan dengan memakai analisis kualitatif, dengan penalaran deduktif. Hasil riset Langgam Jawa sebagai karya seni tradisional yang sudah berlangsung turun temurun, maka proteksi Hak Cipta atas karya tradisional akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasa1 10 ayat 2 UUHC. Dalam rangka mengembangkan Langgam Jawa dibutuhkan peran masyarakat dan seniman untuk memakai Langgam Jawa dalam segala aktivitas.Kata Kunci: Kesenian Tradisional; Langgam Jawa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...