Perkawinan perspektif hukum Islam merupakan interaksi antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang memiliki hak dan tanggung jawab relatif satu sama lain. Dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menjelaskan tentang perkawinan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusnya perkawinan antara suami istri karena berbagai faktor masalah dalam rumah tangga sehingga menimbulkan perceraian. Perceraian merupakan persoalan sosial yang semakin marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Data lapangan menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di desa ini mengalami peningkatan signifikan. Berbagai faktor menjadi pemicu perceraian, namun faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan. Banyak rumah tangga yang tidak mampu bertahan akibat ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, pengangguran, pekerjaan yang tidak tetap, serta meningkatnya biaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kasus untuk dianalisa untuk kemudian menjawab permasalahan yang akan diteliti. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, kegagalan suami dalam memberi nafkah tanpa alasan syar’i dapat menjadi alasan sah bagi istri untuk mengajukan cerai (fasakh). Hal ini sejalan dengan pendapat ulama fikih seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Copyrights © 2026