Pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat mendorong meningkatnya penggunaan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia, yang dalam praktiknya kerap menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar pertanggungjawaban pidana debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur serta menilai apakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 614/Pid.Sus/2024/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung data empiris, melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana debitur terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur. Namun demikian, perbuatan tersebut juga memiliki dimensi keperdataan sebagai wanprestasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih antara ranah pidana dan perdata. Pemidanaan yang dijatuhkan secara formal telah sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif apabila dikaitkan dengan prinsip ultimum remedium dan asas proporsionalitas. Dengan demikian, diperlukan kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap hubungan hukum keperdataan.
Copyrights © 2026