Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan penanganan khusus dalam proses peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengamanatkan prosedur penyidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di POLRESTA Bengkulu serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan UU SPPA. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara langsung terhadap penyidik yang menangani perkara anak di POLRESTA Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRESTA Bengkulu secara umum telah menerapkan prinsip-prinsip UU SPPA dalam proses penyidikan, termasuk perlindungan identitas anak, pembatasan masa penahanan, pendampingan hukum, dan upaya diversi berbasis restorative justice. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan dalam hal keterbatasan personel penyidik anak bersertifikasi, kendala sosial dari sisi keluarga ABH, serta keterbatasan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar ramah anak.
Copyrights © 2026