Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta teori collaborative governance dari Ansell dan Gash (2008) yang meliputi kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain kelembagaan, dan proses kolaborasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antar instansi belum terbentuk secara substantif, ditandai dengan tidak adanya riwayat kerja sama, lemahnya peran pimpinan dalam memfasilitasi kolaborasi, tidak tersedianya aturan formal seperti MoU atau SOP bersama, serta tidak adanya dialog dan koordinasi yang berkelanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok berjalan secara parsial, di mana masing-masing instansi melaksanakan tugasnya secara terpisah, sehingga berdampak pada rendahnya efektivitas kebijakan yang terlihat dari masih tingginya tingkat pelanggaran oleh masyarakat. Dengan demikian, permasalahan utama tidak terletak pada regulasi atau sumber daya, melainkan pada belum terbangunnya sistem kolaborasi antar instansi, sehingga diperlukan penguatan kepemimpinan, pembentukan mekanisme kelembagaan yang jelas, serta peningkatan koordinasi untuk mendukung keberhasilan kebijakan
Copyrights © 2026