Cagar budaya merupakan entitas fisik dan non-fisik yang menduduki posisi fundamental dalam merekonstruksi peradaban, membentuk identitas nasional, dan memelihara memori kolektif suatu bangsa. Pelanggaran terhadap larangan fundamental ini membawa konsekuensi yuridis yang sangat berat dan tanpa kompromi. Pasal 105 mengatur secara definitif bahwa setiap entitas yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya akan dijerat dengan sanksi pidana kumulatif. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan benda-benda cagar budaya merupakan isu yang semakin mendesak di era globalisasi, di mana peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya menghadapi tantangan signifikan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Social-legal atau penelitian hukum empiris. Pendekatan yang diginakan adalah pendekatan sosiologi hukum yang merupakan pendekatan mengkaji hukum dalam konteks sosial. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan benda-benda cagar budaya di wilayah hukum Polresta Bengkulu merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan budaya nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara rinci berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan cagar budaya. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010. Meskipun UU No. 11 Tahun 2010 telah memberikan instrumen hukum yang sangat kuat dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda, realitas penegakan hukum di lapangan masih menunjukkan berbagai celah yang perlu diperbaiki.
Copyrights © 2026