Hutan lindung di Kabupaten Lebong, Bengkulu, memainkan peran penting dalam konservasi sumber daya air, pencegahan erosi, dan mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Hutan Lindung. Namun, Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2021-2041 menunjukkan inkonsistensi dalam zonasi lahan, di mana sebagian kawasan hutan lindung dialokasikan untuk fungsi non-lindung seperti pertanian, permukiman, dan industri kecil. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dasar hukum perlindungan hutan lindung dalam RTRW; (2) mengidentifikasi inkonsistensi regulasi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif- analitis, memanfaatkan sumber primer (undang-undang, Peraturan Daerah RTRW Lebong No. X Tahun 2021, keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan sumber sekunder (jurnal, laporan KLHK, wawancara dengan 15 informan dari Instansi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Bappeda). Analisis data melibatkan triangulasi dan interpretasi norma hierarkis. Temuan utama mengungkapkan bahwa RTRW Lebong melanggar prinsip "tidak boleh dialihfungsikan" untuk hutan lindung karena lemahnya partisipasi publik dan kurangnya integrasi data spasial GIS. Hal ini menyebabkan degradasi tutupan hutan sebesar 15% dari tahun 2015-2025 berdasarkan data Landsat. Implikasinya menekankan perlunya revisi RTRW dengan klausul moratorium pengalihan fungsi, penguatan sanksi pidana administratif (Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan), dan kolaborasi lintas sektor. Rekomendasi strategis mencakup pembentukan tim verifikasi zonasi berbasis digital, sosialisasi Perda, dan advokasi untuk peninjauan yudisial di Pengadilan Tata Kelola Negara untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Studi ini berkontribusi pada penguatan tata kelola spasial berkelanjutan di daerah rawan deforestasi seperti Lebong.
Copyrights © 2026