Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan sistem perdagangan dari pola konvensional menuju transaksi elektronik berbasis internet. Jual beli online berkembang pesat di Indonesia karena memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan akses luas terhadap barang serta jasa. Namun demikian, pertumbuhan transaksi digital juga memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya wanprestasi yang dilakukan penjual terhadap konsumen. Bentuk wanprestasi tersebut antara lain barang tidak dikirim, barang tidak sesuai pesanan, keterlambatan pengiriman, barang rusak, serta tidak diprosesnya pengembalian dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi penjual, faktor penyebab meningkatnya sengketa konsumen, serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan peningkatan pengaduan konsumen dari tahun 2021 sampai 2025. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan marketplace, peningkatan tanggung jawab pelaku usaha, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Copyrights © 2026