Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena budaya self-reward di kalangan generasi Z dalam konteks penggunaan fitur cashback dan paylater, serta mengevaluasinya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research. Data diperoleh dari literatur ilmiah yang relevan dan dianalisis menggunakan teknik content analysis dengan kerangka maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya self-reward telah bergeser dari praktik reflektif menjadi konsumsi yang impulsif dan dipengaruhi oleh sistem ekonomi digital. Fitur cashback menciptakan ilusi penghematan, sedangkan paylater mendorong normalisasi utang konsumtif. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, self-reward diperbolehkan selama tidak berlebihan, namun paylater yang mengandung unsur riba tidak diperbolehkan, sementara cashback dapat diterima sebagai hibah dengan syarat tidak mendorong perilaku konsumtif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan literasi ekonomi syariah agar praktik konsumsi tetap berada dalam kerangka kemaslahatan.
Copyrights © 2026