Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontrol sosial yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menanggulangi kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi untuk memperoleh data yang valid dan mendalam. Analisis penelitian menggunakan teori perilaku hukum Donald Black yang meliputi dimensi kuantitas hukum, gaya hukum, arah hukum, dan faktor sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol sosial yang dilakukan oleh Satpol PP belum berjalan optimal. Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus secara administratif, perilaku penyalahgunaan minuman keras oleh remaja masih terus berlangsung dan cenderung berpindah lokasi untuk menghindari razia. Pendekatan yang digunakan lebih bersifat persuasif melalui pembinaan, sehingga belum memberikan efek jera yang berkelanjutan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, lemahnya kontrol sosial informal, serta kesulitan dalam menjangkau distributor minuman keras. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta peran keluarga dan masyarakat.
Copyrights © 2026