Penelitian ini mengkaji transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang bergeser dari paradigma retributif ke arah keadilan restoratif melalui pembaruan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Fokus utama penelitian adalah mekanisme ganti rugi bagi korban tindak pidana, yang kini dipandang sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan, bukan sekadar alat bukti. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, artikel ini menganalisis sinkronisasi antara hukum materiil dan formil dalam melindungi hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru telah memberikan landasan kuat melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan inovasi dana abadi, masih terdapat kendala fundamental berupa kekaburan norma teknis. Permasalahan utama meliputi ketiadaan pedoman baku penghitungan kerugian immateriil, ketidakharmonisan aturan kompensasi antar undang-undang, serta kekosongan regulasi pelaksana terkait pengelolaan dana abadi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan aturan turunan yang lebih presisi, transparan, dan operasional guna memastikan pemulihan hak korban dapat terealisasi secara efektif dan tidak hanya berhenti sebagai pengakuan normatif.
Copyrights © 2026