Kasus pencurian sepeda motor di Banjarnegara melibatkan pasangan yang menjalin hubungan (pacar) dalam waktu 12 hari menjalankan misi nya dan mendapatkan empat buah sepeda motor melalui metode “step motor”, kemudian pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan merupakan tindak kejahatan yang sering kali terjadi di Indonesia, termasuk di daerah Banjarnegara. Penelitian ini menganalisis insiden pencurian sepeda motor yang terjadi pada saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama masih berlaku, tetapi penyelidikan dan proses hukum berlangsung setelah KUHP baru diimplementasikan. Masalah hukum yang dibahas terfokus pada penerapan prinsip legalitas serta asas lex mitior dalam menentukan ketentuan hukum pidana yang diterapkan kepada pelaku. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (wawancara, observasi langsung, studi dokumen (BAP, SPDP, berkas perkara)) dengan memanfaatkan pendekatan hukum dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru mulai berlaku pada saat proses hukum berlangsung, ketentuan tersebut lebih menguntungkan atau sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, penerapan hukum pidana dalam kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka serta kepatuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana di Indonesia. Alasan utama mengapa mengambil kasus pencurian yaitu karena jenis kejahatan yang paling banyak terjadi, dampak nya langsung ke masyarakat menyebabkan kerugian ekonomi sehingga masyarakat sangat membutuhkan tindak lanjut cepat.
Copyrights © 2026