Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Balu Luh serta penjaminan hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum adat di Desa Adat Abang Batudinding. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap awig-awig, pararem, dan peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pararem Desa Adat telah mengatur klasifikasi Balu Luh beserta kewajiban adatnya, seperti ayahan, ngayah, dan kewajiban sosial lainnya. Dalam kondisi tertentu, Balu Luh juga menggantikan peran suami dalam struktur krama adat. Namun, pengaturan tersebut lebih menitikberatkan pada kewajiban dibandingkan hak yang diterima. Dalam praktiknya, Balu Luh tetap menjalankan kewajiban adat secara penuh, tetapi belum memperoleh hak yang seimbang, terutama terkait hak waris dan penguasaan harta peninggalan suami. Balu Luh umumnya hanya memperoleh hak pakai atas harta dengan persetujuan keluarga purusa. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan praktik adat akibat pergantian kepemimpinan desa adat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan hukum dan keadilan gender.
Copyrights © 2026