Penelitian ini mengkaji implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem pemilihan umum di Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diwujudkan melalui mekanisme pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, asas kedaulatan rakyat telah diatur secara kuat dalam konstitusi dan UU Pemilu melalui prinsip luber jurdil serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Namun dalam implementasinya, masih terdapat berbagai hambatan seperti praktik politik uang, rendahnya political literacy, perdebatan sistem pemilu, serta belum optimalnya pengawasan partisipatif. Meskipun demikian, tingginya partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya peningkatan kesadaran demokratis masyarakat. Kesimpulannya, implementasi kedaulatan rakyat di Indonesia masih berada pada tahap transisi dari demokrasi prosedural menuju substantive democracy sehingga diperlukan penguatan regulasi, kelembagaan, literasi politik, dan penegakan hukum agar prinsip kedaulatan rakyat dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026