Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara individual. Di Indonesia, pengaturan terhadap aset digital masih bersifat parsial dan sektoral, khususnya terbatas pada pengakuan aset kripto sebagai komoditi dalam rezim perdagangan berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasinya sebagai objek waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual aset digital dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, namun karakteristiknya yang bergantung pada sistem teknologi dan akses privat menimbulkan kesenjangan antara kepemilikan yuridis dan penguasaan faktual. Selain itu, keberadaan ketentuan layanan (terms of service) pada platform digital berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum waris dalam hal pengalihan hak kepada ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang mengintegrasikan konsep kepemilikan dan akses, serta pengaturan yang komprehensif terkait mekanisme pengalihan aset digital dalam konteks pewarisan guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di era digital.
Copyrights © 2026