Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Tinjauan Yuridis Pengaturan Aset Digital dan Implikasinya Sebagai Objek Waris di Indonesia

Atho'illah Azizul Haqqy (Unknown)
Asdiwan Asruddin (Unknown)
Jeremia James Santoso (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara individual. Di Indonesia, pengaturan terhadap aset digital masih bersifat parsial dan sektoral, khususnya terbatas pada pengakuan aset kripto sebagai komoditi dalam rezim perdagangan berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasinya sebagai objek waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual aset digital dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, namun karakteristiknya yang bergantung pada sistem teknologi dan akses privat menimbulkan kesenjangan antara kepemilikan yuridis dan penguasaan faktual. Selain itu, keberadaan ketentuan layanan (terms of service) pada platform digital berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum waris dalam hal pengalihan hak kepada ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang mengintegrasikan konsep kepemilikan dan akses, serta pengaturan yang komprehensif terkait mekanisme pengalihan aset digital dalam konteks pewarisan guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...