Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui studi kasus Putusan Nomor 1244/Pid.B/2025/PN Medan. Permasalahan yang dikaji meliputi penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 363 KUHP, implikasi putusan terhadap upaya pencegahan kejahatan, serta rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan, serta didukung data primer dari wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam putusan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun penegakan hukum masih cenderung bersifat represif dan belum optimal dalam aspek pencegahan. Faktor penyebab kejahatan meliputi aspek ekonomi, lingkungan sosial, serta lemahnya sistem pengamanan. Putusan tersebut memiliki implikasi penting terhadap upaya pencegahan kejahatan, namun belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan preventif, optimalisasi teknologi dalam penyidikan, serta peningkatan peran masyarakat dan aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026