Journal Law of Deli Sumatera
Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Chairul Indra (Unknown)
Saniah (Unknown)
Muhammad Ilham (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2026

Abstract

Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (begal ) merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Pada Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sering kali berada dalam situasi yang memaksa mereka. Banyak ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai baik perlindungan yang sifatnya imateril maupun materil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Secara deskriptif, penelitian ini mengandalkan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan (begal) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui berbagai instrumen perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan. Negara mengakui dan menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman, keadilan, serta pemulihan pasca kejadian. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dankompensasi yang memadai bagi korban. Penguatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dengan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih menjamin keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama bagi korban kejahatan yangpaling terdampak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...