Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Chairul Indra; Saniah; Muhammad Ilham
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (begal ) merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Pada Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sering kali berada dalam situasi yang memaksa mereka. Banyak ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai baik perlindungan yang sifatnya imateril maupun materil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Secara deskriptif, penelitian ini mengandalkan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan (begal) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui berbagai instrumen perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan. Negara mengakui dan menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman, keadilan, serta pemulihan pasca kejadian. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dankompensasi yang memadai bagi korban. Penguatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dengan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih menjamin keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama bagi korban kejahatan yangpaling terdampak.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI PROGRAM REHABILITASI Yudi Suhendra Saragih; Saniah; Rica Gusmarani
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Perlindungan ini mencakup aspek normatif, institusional, dan prosedural, termasuk mekanisme asesmen terpadu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan seperti keterbatasan fasilitas, lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan penerapan rehabilitasi, di mana korban masih sering diproses melalui jalur pidana tanpa asesmen terlebih dahulu. Secara yuridis, pendekatan rehabilitasi mencerminkan prinsip restoratif dan humanistik, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan dan koordinasi antar lembaga.