Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Formulation and Characterization of Herbal Solid Soap Enriched with Cinnamon (Cinnamomum burmanii) and Aloe vera Peel Extracts Narsih; Indrastuti, Y. Erning; Gunawan, Desdy Hendra; Saniah; Pratama, Borneo Satria
Indonesian Journal of Chemical Studies Vol. 4 No. 1 (2025): Indones. J. Chem. Stud., June 2025
Publisher : Indonesian Scholar Society

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55749/ijcs.v4i1.66

Abstract

This study aims to develop a solid soap formulation using natural ingredients by combining cinnamon (Cinnamomum burmanii) extract and Aloe vera peel extract, which are known for their antibacterial, antioxidant, and moisturizing properties. The research involved several stages, including the extraction of cinnamon and Aloe vera, soap formulation with varying cinnamon and Aloe vera extract concentrations, and testing of physicochemical properties and antibacterial activity against Escherichia coli. The formulated soaps were evaluated for moisture content, free alkali levels, pH, foam stability, antibacterial inhibition zones, and skin irritation. The results showed that increasing the concentrations of cinnamon and Aloe vera peel extracts significantly affected the soap’s characteristics. The optimal formulation was obtained with 15% cinnamon extract and 6% Aloe vera peel extract (A3B3), yielding a moisture content of 2.44%, free alkali content of 1.70%, pH of 11.8, and an antibacterial inhibition zone of 1.28 mm, without any skin irritation. FTIR analysis identified functional groups such as aldehydes, alkanes, aromatics, and hydroxyls, which were associated with the bioactive compounds responsible for antibacterial and moisturizing effects. The presence of cinnamaldehyde in cinnamon and saponins in Aloe vera contributed to the soap’s enhanced antimicrobial and skin-conditioning properties. Furthermore, Fourier-transform infrared spectroscopy (FTIR) analysis identified key functional groups responsible for the soap’s bioactivity. These findings suggest that incorporating herbal extracts into soap formulations can improve their functional benefits, making them a promising alternative for natural skincare products with antibacterial protection and skin health benefits.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Chairul Indra; Saniah; Muhammad Ilham
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (begal ) merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Pada Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sering kali berada dalam situasi yang memaksa mereka. Banyak ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai baik perlindungan yang sifatnya imateril maupun materil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Secara deskriptif, penelitian ini mengandalkan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan (begal) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui berbagai instrumen perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan. Negara mengakui dan menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman, keadilan, serta pemulihan pasca kejadian. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dankompensasi yang memadai bagi korban. Penguatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dengan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih menjamin keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama bagi korban kejahatan yangpaling terdampak.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI PROGRAM REHABILITASI Yudi Suhendra Saragih; Saniah; Rica Gusmarani
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Perlindungan ini mencakup aspek normatif, institusional, dan prosedural, termasuk mekanisme asesmen terpadu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan seperti keterbatasan fasilitas, lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan penerapan rehabilitasi, di mana korban masih sering diproses melalui jalur pidana tanpa asesmen terlebih dahulu. Secara yuridis, pendekatan rehabilitasi mencerminkan prinsip restoratif dan humanistik, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan dan koordinasi antar lembaga.