Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum antarapelaku usaha thrift dan platform TikTok Shop dalam praktik live sellingberdasarkan perspektif hukum bisnis Indonesia. Isu ini penting dikaji karena socialcommerce mempertemukan promosi, interaksi real-time, dan transaksi elektronikdalam satu ekosistem digital, tetapi belum diikuti pembagian tanggung jawab yangtegas ketika konsumen dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi, cacat barang,atau sengketa pengembalian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, danpendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secarakualitatif untuk menilai norma, doktrin, dan praktik yang relevan. Hasil penelitianmenunjukkan tiga temuan utama. Pertama, live selling thrift masih menyisakanasimetri informasi karena visualisasi siaran langsung tidak selalu mampumenggambarkan kondisi riil barang bekas secara utuh kepada konsumen. Kedua,terdapat ambiguitas pembagian tanggung jawab antara seller dan platform,meskipun platform memiliki peran aktif dalam arsitektur transaksi digital. Ketiga,transaksi sangat ditopang oleh kepercayaan digital yang memengaruhi keputusanbeli konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model tanggung jawab yangpaling tepat adalah layered liability, yaitu primary liability pada pelaku usaha sertaduty of care dan conditional co-liability pada platform berdasarkan tingkatketerlibatannya dalam transaksi. Implikasinya, diperlukan standar enhanceddisclosure dan pembaruan regulasi social commerce yang lebih adaptif terhadapperlindungan konsumen.
Copyrights © 2026