Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prinsip mendasar dalam suatu negara hukum yangbertujuan untuk menjamin peradilan yang adil, tidak memihak, dan independen. Dalam sistemketatanegaraan Indonesia, kemandirian kekuasaan kehakiman diperkuat secara signifikan setelah erareformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusidan Komisi Yudisial sebagai bagian dari reformasi institusi peradilan. Namun, dalam praktiknya,kemandirian kekuasaan kehakiman masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk campur tangandari cabang kekuasaan lain, rendahnya integritas aparat penegak hukum/peradilan, lemahnyapengawasan, serta ketidakseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas di dalam institusiperadilan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kemandirian kekuasaan kehakiman dalam sistemketatanegaraan Indonesia dan implementasinya dalam struktur peradilan nasional. Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan danpendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mengkaji peraturanperundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum relevan lainnya, yang kemudiandianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, kemandirian kekuasaan kehakiman diIndonesia telah memperoleh landasan konstitusional yang kuat; namun, implementasinya masihmenghadapi tantangan struktural dan kultural yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dankeadilan. Oleh karena itu, penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi peradilansangat diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang mandiri, profesional, dan berorientasipada keadilan.Kata Kunci : Kekuasaan Kehakiman, Indepedensi, Peradilan
Copyrights © 2026