Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF SENI UKIRAN KAYU KHAS SUMENEP DALAM RANGKA MENCEGAH PEMANFAATAN TANPA HAK

Azna Abrory Wardana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Azna Abrory Wardana, Sentot Prihandajani Sigito, S.H. M.Hum., Yenni Eta Widyanti, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Roryk.wardhana@gmail.com   Abstrak Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta mengamanatkan kepada Negara untuk menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Namun dalam pelaksanaannya, Negara masih belum melaksanakan inventarisasi dan pelestarian ekspresi budaya tersebut. Salah satu contohnya adalah motif seni ukiran kayu khas Sumenep yang mengandung makna simbolik maupun realistik dalam setiap motif dan pewarnaannya. Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep sebagai representasi dari Negara seharusnya melakukan inventarisasi dan pelestarian motif seni ukiran kayu khas Sumenep mengingat seni ukiran kayu khas Sumenep telah menembus pasar internasional.Pada penelitian ini penulis menyimpulkan tedapat dua faktor atas tidak terlaksananya inventarisasi dan pelestarian tersebut, yaitu faktor hukum dan faktor non hukum. Faktor hukum terbagi atas subtansi, struktur dan kultur, sedangkan faktor non hukum terbagi atas kelembagaan dan permintaan konsumen. Adapun saran dari penulis untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara meningkatkan peran pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menginventarisasi seluruh motif ukiran kayu khas Sumenep dalam bentuk arsip daerah maupun peraturan daerah tentang kepemilikan motif seni ukiran kayu khas Sumenep agar tidak terjadi pemanfaatan tanpa hak, serta melaksanakan pembinaan secara intensif kepada seluruh perajin dalam bentuk pelatihan, bantuan alat ukir, maupun pameran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Inventarisasi dan Pendokumentasian, Folklor, Seni Ukiran Kayu, Sumenep

Copyrights © 2016