Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pembagian keuntungan pertanian dari perspektif ekonomi syariah melalui sistem muzara'ah di Desa Kelpu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam tentang interaksi sosial, pembagian keuntungan, dan mekanisme risiko antara pemilik lahan dan petani penyewa. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muzara'ah di Desa Kelpu berfungsi sebagai mekanisme ekonomi dan sosial, memperkuat solidaritas dan kepercayaan antar anggota masyarakat. Pola pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama dan prinsip saling menguntungkan, meskipun kontrak masih informal dan beberapa risiko lebih ditanggung oleh petani penyewa. Temuan ini menegaskan keselarasan nilai-nilai sosial dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, namun implementasi formal kontrak dan mekanisme pembagian risiko perlu diperkuat. Implikasi praktis dari studi ini menekankan pentingnya mengembangkan model muzara'ah yang lebih formal dan terstruktur, termasuk kontrak tertulis, pencatatan hasil panen yang sistematis, dan pembagian risiko proporsional untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak.
Copyrights © 2026