Sandra Bagus M, Siti Hamidah, S.H.,M.M., M. Hamidi Masykur, S.H., M.KnFaculty of Law University of Brawijaya E-mail : bgs_sandra@yahoo.com Abstrak Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya pertentangan antara das sein das solen terkait Undang-undang pokok agraria yang tidak mengakui sertifikat eigendom verponding sebagai hak atas tanah. Sertifikat eigendom verponding tidak dapat dijamaninkan dengan hak tanggungan karena pada undang-undang hak tanggungan hanya dapat membebani hak atas tanah yang diakui oleh undang-undang pokok agraria, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Namun untuk bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia, namun harus didaftarkan pada kantor fidusia terlebih dahulu. Praktiknya di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Pucang Anom menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro, namun tidak didaftarkan pada kantor fidusia. Hasil dari penelitian berupa pertimbangan hukum yang digunakan sebagai dasar menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro yakni Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S. 09-DIR/ADK/05/2015. Kebijakan BRI Unit Pucang Anom Surabaya menerima sertifikat eigendom verponding sebagai jaminan kredit KUR Mikro belum memenuhi prinsip kehati-hatian. Kata kunci : Pertimbangan Hukum, jaminan kredit, sertifikat eigendom verponding
Copyrights © 2016