Keberadaan yayasan di Indonesia memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, terdapat yayasan yang menyimpang dari tujuan pendirian, salah satunya Yayasan Anak Bali Luih yang terbukti terlibat tindak pidana perdagangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pembubaran yayasan serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan demi perlindungan kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran Yayasan Anak Bali Luih didasarkan pada bukti kuat bahwa pengurus yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menjalankan tujuan yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan. Majelis hakim menetapkan pembubaran yayasan demi hukum dan menunjuk Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator. Penunjukan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan proses likuidasi berlangsung transparan dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan badan hukum yayasan
Copyrights © 2026