Permasalahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak di Indonesia menimbulkan tantangan serius bagi sistem peradilan pidana, karena melibatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan prinsip diversi dan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan anak, praktik di lapangan menunjukkan banyak hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan kejaksaan dalam penanganan anak pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam penerapan diversi dan rehabilitasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris, melalui studi terhadap ketentuan hukum positif dan analisis kasus konkret anak berusia 16 tahun yang terjerat penyalahgunaan narkotika di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara anak, namun pelaksanaan diversi dan rehabilitasi masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas, kurangnya pemahaman aparat, stigma sosial, serta disharmoni antara regulasi perlindungan anak dan kebijakan pemberantasan narkotika. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas sumber daya kejaksaan, perluasan fasilitas rehabilitasi anak, serta optimalisasi koordinasi lintas lembaga agar prinsip keadilan restoratif dapat terwujud secara nyata dalam penanganan anak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2026