Dampak dari berkembangnya IT yang memberikan dorongan dalam hal transformasi praktik perjudian dengan bentuk digital yang bersifat lintas batas negara. Fenomena judi online berbasis transnasional menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika pelakunya merupakan warga negara asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Penelitian ini tujuannya untuk melakukan analisis pengaturan tindak pidana judi online pada KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan asas yurisdiksi terhadap warga negara asing, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana pada kasus sindikat judi online yang beroperasi di Indonesia. Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan perjudian dalam KUHP Nasional melalui Pasal 426–427 bersifat umum, sedangkan UU ITE melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) mengatur secara khusus penyaluran muatan perjudian berbasis sistem elektronik, sehingga membentuk konstruksi norma yang bersifat komplementer. Penerapan asas teritorial sebagaimana aturanya pada Pasal 4 KUHP Nasional memberikan dasar yuridis bagi Indonesia untuk mengadili warga negara asing sepanjang tindak pidana dilakukan atau berdampak di wilayah Indonesia. Konstruksi pertanggungjawaban pidana dapat dibangun melalui pembuktian terpenuhinya unsur delik, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia secara normatif telah memadai untuk menjerat pelaku judi online transnasional, meskipun tantangan praktik masih memerlukan penguatan koordinasi lintas negara.
Copyrights © 2026