Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi prinsip bisnis syariah di kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Pematang Rebah, Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi pelaku usaha terhadap konsep-konsep dasar ekonomi Islam, seperti akad syariah, pengelolaan keuangan Islami, serta etika bisnis berdasarkan ajaran Islam. Metode pelaksanaan mencakup identifikasi kebutuhan mitra melalui survei dan FGD, penyusunan modul pelatihan yang kontekstual, pelaksanaan pelatihan interaktif selama tiga hari, serta pendampingan langsung kepada UMKM terpilih. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman dan praktik peserta, termasuk dalam penggunaan akad syariah, pencatatan transaksi bebas riba, serta penerapan etika bisnis Islami dalam aktivitas usaha sehari-hari. Dengan pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis nilai, kegiatan ini berhasil membentuk perilaku bisnis yang lebih etis, adil, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya komunitas UMKM syariah lokal sebagai tindak lanjut
Copyrights © 2025