QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Democratic Backsliding Akibat Kriminalisasi Pers Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Memberikan Perlindungan Konstitusional Terhadap Kebebasan Pers

Wahyu Firmansyah (Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
08 May 2026

Abstract

Kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara karena pers memiliki peran strategis sebagai sarana penyampaian informasi sekaligus sebagai instrumen kontrol terhadap jalannya kekuasaan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan fenomena kriminalisasi terhadap wartawan yang berpotensi menghambat kebebasan pers serta menimbulkan chilling effect dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Kondisi tersebut dalam kajian hukum tata negara dapat dikaitkan dengan konsep democratic backsliding, yaitu penurunan kualitas demokrasi yang ditandai dengan melemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji perlindungan kebebasan pers. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap pers dapat menjadi salah satu indikator terjadinya democratic backsliding karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum memberikan kejelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup perlindungan hukum bagi wartawan. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian undang-undang secara bersyarat dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara komprehensif, baik dalam ranah pidana maupun perdata, sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional, beritikad baik, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...