Perkembangan hukum modern menunjukkan pergeseran dari pendekatan individualistik menuju pengakuan kepentingan kolektif, yang dalam hukum internasional tercermin melalui konsep erga omnes sebagaimana diakui oleh Mahkamah Internasional. Konsep ini memungkinkan gugatan diajukan tanpa harus membuktikan kerugian langsung. Dalam konteks Indonesia, konsep erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia masih terbatas pada daya mengikat putusan, sementara mekanisme citizen lawsuit mulai berkembang sebagai instrumen gugatan berbasis kepentingan publik meskipun belum memiliki pengaturan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan perluasan legal standing melalui integrasi konsep erga omnes dan citizen lawsuit. Metode penelitian ini ialah normatif-empiris dan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konsep memiliki kesamaan dalam menempatkan kepentingan kolektif sebagai dasar legitimasi gugatan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan, dan beban terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang sistematis dengan batasan berbasis kepentingan publik yang rasional agar perluasan legal standing dapat meningkatkan akses keadilan serta memperkuat perlindungan hak konstitusional publik di Indonesia
Copyrights © 2026