Perubahan struktur keluarga modern ditandai dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi serta munculnya fenomena sandwich generation yang memperluas tanggung jawab finansial keluarga. Kondisi ini menantang konsep nafkah dalam hukum Islam klasik yang menempatkan suami sebagai penanggung jawab utama. Realitas sosial tersebut mendorong perlunya reinterpretasi konsep nafkah agar lebih kontekstual dan responsif terhadap dinamika keluarga kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang berfokus pada analisis pemikiran Nasaruddin Umar. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap karya utama, kitab fikih, dan penelitian relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan hermeneutika serta normatif-sosiologis untuk memahami teks dan konteks secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nafkah dapat didekonstruksi menjadi tanggung jawab kolektif berbasis kemitraan. Pemikiran Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya keadilan gender dan fleksibilitas dalam pembagian peran ekonomi keluarga. Pendekatan ini relevan dalam menjawab beban ekonomi keluarga modern, khususnya dalam konteks sandwich generation
Copyrights © 2026