Yeni Oktafia Siti Hamidah, SH., MM., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: yeni.oktavia68@gmail.com ABSTRAK Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Begitulah undang-undang memberikan definisi tentang pasar modal , sedangkan pengertian pasar modal syariah tidak ada yang spesifik karena pengertian pasar modal syariah diambil dari terminology pasar modal. Menurut ketentuan pasar modal maka segala macam kegiatan dan mekanisme pasar modal syariah merujuk pada pengaturan pada pasar modal namun dibarengi dengan pengaturan yang diselenggarakan oleh Otoritas jasa keuangan dan fatwa DSNMUI. Namun disisi lain perlu diingat bahwa pengaturan yang digunakan dalam pasar modal syariah dalah Undang-Undang pasar modal konvensional yang nyatanya tidak sama sekali menggunakan prinsip syariah yang jika ditelaah maka tidak sesuai dengan pasar modal syariah sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam kegiatan yang dilakukan oleh pasar modal syariah tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah yang mana keadaan ini merugikan investor akibat masih digunakannya Undang-Undang pasar modal konvensional sehingga pasar modal syariah harusnya mempunyai payung hukum tersendiri untuk pasar modal syariah yang berguna sebagai perlindungan hukum untuk investor. Â Â Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Modal Syariah, Pasar Modal, Investor, Prinsip Syariah.
Copyrights © 2016